CAMELS
Adalah aspek yang paling banyak
benpengaruh terhadap kondisi keuangan
bank, yang mempengaruhi pula tingkat kesehatan bank; CAMEL merupakan tolok ukur
yang menjadi objek pemeriksaan
bank yang dilakukan oleh pengawas
bank; CAMEL terdiri atas lima kriteria, yaitu modal
(capital), aktiva (asset), manajemen, pendapatan
(earnings), dan likuiditas
(Iiquidily) peringkat
CAMEL di bawah 81 memperlihatkan kondisi keuangan yang lemah yang ditunjukkan
oleh neraca
bank, seperti rasio
kredit
tak lancar terhadap total aktiva yang meningkat; apabila hal tersebut tidak
diatasi, masalah itu dapat mengganggu kelangsungan usaha
bank; bank yang terdaftar pada daftar pengawasan
dianggap sebagai bank bermasalah dan diperiksa lebih sering oleh pengawas bank
jika dibandingkan dengan bank yang tidak bermasalah; bank dengan peringkat
CAMEL di atas 81 adalah bank dengan pendapatan yang kuat dan aktiva tak lancar
yang sedikit; peringkat
CAMEL tidak pernah dinformasikan secara luas.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank (CAMELS)
Kesehatan atau kondisi keuangan dan
non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik,
pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia
selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat
digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan
prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen
risiko.
Perkembangan industri perbankan,
terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan
eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank dan
penerapan manajemen risiko akapn mempengaruhi profil risiko Bank yang
selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan metodologi penilaian
kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat
kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat
ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain
meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan
penambahan faktor penilaian.
Bagi perbankan, hasil akhir
penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam
menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank
Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi
strategi pengawasan Bank.
Untuk hal tersebut Bank Indonesia
telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 dan Surat Edaran
Bank Indonesia No.6/ 23 /DPNP Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum.
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil
penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau
kinerja suatu Bank melalui Penilaian Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif
terhadap faktor-faktor Capital, Asset Quality, Management, earning,
liquidity dan sensitivity to market risk yang disingkat CAMELS.
Penilaian terhadap faktor tersebut
secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
1. permodalan (capital);
Penilaian terhadap faktor permodalan
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kecukupan, komposisi, dan
proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank
dalam mengcover aset bermasalah;
b. kemampuan Bank memelihara
kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan
Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan
kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. kualitas aset (asset quality);
Penilaian terhadap faktor kualitas
aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas aktiva produktif,
konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah,
dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
b. kecukupan kebijakan dan prosedur,
sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja
penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. manajemen (management);
Penilaian terhadap faktor manajemen
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan
penerapan manajemen risiko;
b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan
yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. rentabilitas (earning);
Penilaian terhadap faktor
rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. pencapaian return on assets (ROA),
return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat
efisiensi Bank;
b. perkembangan laba operasional,
diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan
pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5. likuiditas (liquidity);
Penilaian terhadap faktor likuiditas
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. rasio aktiva/pasiva likuid,
potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR),
proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan kebijakan dan
pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses
kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
6. sensitivitas terhadap risiko
pasar (sensitivity to market risk)
Penilaian terhadap faktor
sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover
potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku
bunga dan nilai tukar;
b. kecukupan penerapan manajemen
risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat setiap
komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator
pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement
yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen
yang dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan
peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating)
sebagai berikut:
Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong
sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan
industri keuangan;
Peringkat
Komposit 2 (PK-2),
mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif
kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki
kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin;
Peringkat
Komposit 3 (PK-3),
mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan
yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera
melakukan tindakan korektif;
Peringkat
Komposit 4 (PK-4),
mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan
keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak
memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif
berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya
Sumber: browsing di Google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar