Selasa, 08 Maret 2011

Pelanggaran Ham


Pelanggaran Pada Kasus Cikeusik
Pada saat ini HAM telah menjadi issue global, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Konsep dan implementasi HAM di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat HAM itu sama. Dalam hal ini, ada tiga konsep dan model pelaksanaan HAM di dunia yang dianggap mewakili, masing-masing di negara-negara Barat, Komunis-Sosialis dan ajaran Islam. Adanya HAM menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran HAM itu sendiri. Khusus tentang implementasi HAM di Indonesia, meskipun ditengarai banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya,, tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi.

kasus kekerasan yang dialami warga Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Terjadinya pelanggaran HAM, kesalahan polisi, dan adanya pengerahan massa yang terorganisir adalah hasil dari penyelidikan awal dari Komnas HAM. Dari mana datangnya warga yang sudah siap sedia membawa senjata tajam dengan menggunakan truk,lagi pula warga tersebut adalah dari beda Desa,Mengapa sekelompok warga tersebut tahu bahwa disuatu Desa lain ada jamaah Ahmadiyah yang tinggal di suatu rumah jamaah Ahmadiyah yang berada di rumah salah satu jamaah Ahmadiyah yang bernama Parman di cikeusik, Menurut saya walau bagaimanapun ini sudah melanggar HAM,
“Damai Itu Indah, Kenapa harus dibayar dengan nyawa,Rakyat Indonesia menjadi takut  hidup di Bangsanya,hidup di Negaranya sendiri, Bila bersalah yaa.. harus di hukum  dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,nggak perlu dengan kekerasan dan main hakim sendiri, toh Islam itu cinta kedamaian, mungkin hal ini terjadi juga kesalahan aparatur Negara yang belum mampu melindungi rakyatnya “









"Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM tentang kekerasan Cikeusik, Banten, terjadi banyak pelanggaran yang terjadi di sana," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.
Hal tersebut dikatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komnas HAM dan Komisi XIII DPR tentang 'Perkembangan tentang berbagai kasus di Cikeusik, Temanggung, dan Pasuruhan' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2011).
Menurut Ifdhal, ratusan massa yang mendatangi Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten diduga
dilakukan dengan cara terorganisir dan sangat rapi. "Lalu intelijen polisi diduga juga tidak mampu mengatasi dan memperkirakan pergerakan massa dalam jumlah yang besar," kata Ifdhal.
Massa yang datang tersebut, lanjut Ifdhal, sebagian besar tidak berasal dari warga Ciekusik, Banten, melainkan berasal dari daerah-daerah sekitar Cikeusik. "Pemicu serangan tidak berasal dari warga Cikeusik, tapi dari luar Cikeusik," jelasnya.
Akibat kekerasan yang dilakukan terhadap warga Ahmadiyah, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM.
"Pelanggaran hak hidup, hak beragama dan beribadah, hak rasa aman, dan hak atas milik pribadi," terangnya.
Pada Senin (20/2) kemarin, Komisi III DPR telah melayangkan undangan untuk rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM.Komnas HAM diminta membeberkan hasil penyelidikan sementara kasus kekerasan di Cikeusik, Pandeglang, Banten.
Untuk kasus bentrokan antara warga dengan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten terjadi pada Minggu (6/2). Tiga orang anggota Ahmadiyah tewas dan 5 orang lainnya luka-luka. Polri sendiri telah menetapkan sembilan tersangka yakni AD, D, UJ, KE, KM, KMH alias M, S, YA alias I dan KHU. Untuk menyelidiki kasus ini, Komnas HAM telah membuat tim khusus.

_Komnas Ham_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar