Rabu, 21 Maret 2012

TRANSAKSI


TRANSAKSI
pengertian
Transaksi adalah suatu peristiwa ekonomi yang mempengaruhi sektor keuangan suatu perusahaan. Peristiwa ekonomi ini akan mempengaruhi susunan perubahan harta, utang, atau modal. Transaksi keuangan dibedakan menjadi sebagai berikut.

a.    Menurut pihak yang melakukan
Menurut pihak yang melakukan, transaksi keuangan dibedakan menjadi sebagai berikut.
1.    Transaksi intern, adalah peristiwa ekonomi yang terjadi di dalam lingkup perusahaan tanpa melibatkan pihak luar. Misalnya, penetapan biaya produksi, penetapan pemakaian perlengkapan, dan penetapan piutang tidak tertagih.
2.    Transaksi ekstern, adalah peristiwa ekonomi yang dilakukan perusahaan dengan pihak luar. Pada transaksi ini, pihak luar perusahaan ikut terlibat dalam transaksi. Misalnya pembelian peralatan dan pembayaran utang.

b.    Menurut sumber
Menurut sumbernya, transaksi keuangan dibedakan menjadi sebagai berikut.
1.    Transaksi modal, adalah transaksi yang bisa mempengaruhi perubahan modal perusahaan. Misalnya, setoran modal dan pengambilan pribadi (prive).
2.    Transaksi usaha, adalah transaksi yang terjadi berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan. Misalnya, pembelian barang, perlengkapan, dan peralatan.

Dalam melakukan transaksi ( pengiriman uang,penukaran uang, atau pembelanjaan uang ) dalam valuta asing ada beberapa jenisnya antara lain sebagai berikut :
1.Transaksi Spot
Transaksi Spot adalah transaksi yang yang melibatkan dua jenis mata uang yang berbeda dengan nilai yang telah disepakati. Penyelesaian transaksi ini biasanya memakan waktu 2 hari kerja setelah tanggal transaksi.

2.Transaksi Forward
Transaksi Forward  terjadi antara dua pihak yang meliputi mata uang dari dua negara yang berbeda. Transaksi ini dilakukan di luar bursa (Over the Counter) berdasarkan suatu nilai kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi dan dapat diubah oleh kedua pihak melalui suatu kesepakatan. Transaksi Forward  memiliki waktu jatuh tempo lebih panjang jika dibandingkan dengan transaksi Spot. Waktu jatuh tempo umumnya berkisar antara 30, 90, 180, dan 360 hari.



3.Transaksi Futures
Transaksi Futures adalah bentuk transaksi Forward yang telah terstadarisasi. Tidak seperti transaksi Forward, transaksi Futures dilakukan pada suatu bursa yang telah terorganisasi dan transaksi yang dilakukan berdasarkan atas peraturan atau regulasi tertentu.

4.Transaksi Swap
Transaksi Swap merupakan suatu transaksi yang berupa pertukaran dua mata uang dalam periode waktu tertentu. Transaksi ini dilakukan melalui mekanisme pembelian dengan tanggal spot sekaligus penjualan kembali di waktu yang akan datang dengan tanggal forward atau sebaliknya.






SAFE DEPOSIT BOX
pengertian
Salah satu jasa bank yang dewasa ini terus dipromosikan adalah jasa bank dalam bentuk penyediaan tempat menyimpan benda atau surat berharga milik nasabah.tempat tersebut berupa kotak-kotak ruang yang disewakan dengan tariff tertentu menurut volumenya. Jasa ini dikenal dengan Safe Deposit Box.

Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa bank yang disediakan kepada para nasabah dalam bentuk penyewaan ruang penyimpanan untuk barang-barang atau surat berharga, dimana bank menjamin kerahasiannya. Pengambilan dan penyimpanan barang yang ada dalam Safe Deposit Box (SDB) hanya dapat dilakukan bila pihak penyewa dan bank hadir. Manfaat Safe Deposit Box (SDB) bagi bank adalah sebagai sarana untuk meningkatkan sumber dana dan sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai alat promosi.

AKUNTANSI UNTUK SAFE DEPOSIT BOX

            Akuntansi untuk Safe Deposit Box (SDB) meliputi penerimaan uang sewa tahunan, penerimaan uang jaminan kunci Safe Deposit Box (SDB), pembatalan atau berakhirnya Safe Deposit Box (SDB). Untuk penerimaan uang sewa dapat dibukukan kedalam rekening sewa Safe Deposit Box (SDB) yang diterima dimuka yang akan dibukukan sebagai pos hutang. Secara berangsur-angsur akan dialokasikan menjadi pendapatan bank kedalam laporan laba-rugi.

            Disamping penerimaan sewa, bank juga menerima uang jaminan kunci Safe Deposit Box (SDB) atas penyerahan kunci kepada nasabah. Hal ini dilakukan karena mengingat Safe Deposit Box (SDB) hanya dapat dibuka bila kunci lengkap, yang biasanya disimpan oleh kedua belah pihak yaitu nasabah dan bank. Bila kunci dihilangkan nasabah, Safe Deposit Box (SDB) harus dibuka dengan paksa dan akan mengakibatkan kerugian bagi bank karena harus mengganti dengan peralatan yang baru.