Kamis, 10 Maret 2011

Tips Berinternet Aman di Warnet

Tips Berinternet Aman di Warnet
Yang harus diperhatikan dalam beraktifitas internet diwarnet:

1.Chat
Awas Keylogger.
Keylogger adalah aplikasi untuk merekam aktifitas ketukan keyboard yang kita tekan. Apapun yang kita ketik akan terekam berarti termasuk Username dan Password Login Instant Messenger (seperti Yahoo! Messenger, MSN Messenger, ICQ dsb) milik anda akan terekam. Karena warnet adalah tempat umum maka harus waspada siapa tahu ada orang iseng memasang program keylogger diwarnet.

Untuk menghindari terekamnya username & Password anda gunakan fasilitas yang ada diwindows yaitu OSK.exe atau On-Screen Display Keyboard. Tempat OSK.exe berada difolder system32 yaitu C:\WiINDOWS\system32 bisa dicopy ke Flash Disk. Jika capek menggunakan OSK.exe untuk aktifitas ketik pesan chat jika tidak terlalu penting bisa menggunakan keyboard seperti biasa. Sejauh pengetahuan saya dengan menggunakan OSK.exe tidak akan terekam dalam program keylogger. Tetapi saya tidak menjamin 100% karena yang namanya perkembangan teknologi terus berubah.


Jangan Lupa Sign Out
Dalam beraktifitas Chat Seperti Yahoo Messenger, dll biasanya jika sudah selesai User lupa untuk Sign Out (Disconnect). Contoh dalam Yahoo Messenger Jika kita Close saja Form Aplikasi Yahoo Messenger, sebetulnya kita masih terkoneksi dengan jaringan internet & yahoo Messenger masih aktif. Untuk Disconnect pada aplikasi yahoo!messenger Klik Messenger >Sign Out atau Klik kanan Gbr icon yahoo! mesenger(Systray) yg berada disudut kanan bawah windows, trus klik sign out.

2.Email
Seperti halnya Chat dalam melakukan Login email seperti Yahoo! Mail, Hotmail, Gmail dan lain-lain gunakan OSK.exe untuk menghindari Keylogger. Dan jika sudah selesai jangan lupa untuk klik Sign Out / klik keluar (bukan klik tanda X disudut kanan atas).

Jika Anda menggunakan e-mail client seperti MS Outlook Express di warnet jangan lupa untuk menghapus kembali informasi-informasi e-mail anda seperti alamat e-mail Anda, alamat SMTP & POP3 dan username/password Anda. Kosongkan semua setting pada aplikasi e-mail client tersebut.

3.Browsing
Dalam anda berselancar didunia maya atau browsing internet hindari untuk meng-klik Link atau Message Box yang mengandung ajakan atau iming-iming hadiah uang dan lainya karena biasanya akan mendownload dan menginstall otomatis virus trojan.

Setelah selesai aktifitas browsing jangan lupa menghapus jejak anda dalam browsing.
Karena segala aktifitas dalam browsing akan terekam dalam komputer yang disebut Cookies. Cookies adalah file-file aktifitas browsing yang terekam dikomputer termasuk alamat website yang anda kunjungi.

Untuk menghapus jejak Browsing sesuai dengan Aplikasi Browser yang digunakan,

Internet Explorer:
Internet Explorer 7 >Klik Tools >Internet Options >Pada Tab General, Browsing History klik Delete
Internet Explorer 6 >Klik Tools >Internet Options >Pada Tab General, Temporary Internet Files > Klik Delete Cookies & Klik Delete Files. Dan pada Tab General, History klik Clear History.

Mozila FireFox:
Klik Tools >Clear Private Data...trus Checklist semua pilihan yang ada termasuk Cookies, trus Klik Private Data Now.

Opera:
Klik Tools >Delete Private Data... >trus klik delete.

Jika aplikasi browser diwarnet untuk menghapus jejak browsing dikunci, anda dapat menggunakan software-software yang tersedia diinternet seperti Portable Window Washer, Internet window washer, Tracks Eraser, dan lainya. Bisa dicari di Search Engine Google. Atau bisa juga menggunakan aplikasi browser portable.

4.Internet Banking
Jangan melakukan atau tidak dianjurkan melakukan internet banking misalnya Klik BCA, BII Internet Banking dan lain sebagainya dari warnet karena resikonya sangat tinggi. Karena warnet adalah tempat umum dan ada kemungkinan kejahatan termasuk kejahatan menggunakan teknologi informatika. Seperti penggunaan keylogger yang telah disebutkan diatas.

5.Virus
Karena warnet adalah tempat umum dan biasanya tempat untuk browsing kemungkinan terkena virus sangat besar. Belum lagi kalo ada orang dengan sengaja ingin menyebarkan virus ke warnet dengan maksud untuk menguji hasil virus buatannya atau dengan maksud supaya nama sipembuat, nama kekasihnya, tempat daerah atau almamaternya ngetop. Ccckkk...kok bisa ya...padahal kebanyakan virus kan sifatnya merusak system komputer...Bangga Gitu...

Biasanya pengguna warnet tidak pernah lupa membawa USB Flash Disk. Untuk menghindari tertularnya virus kedalam Flash Disk gunakan aplikasi Antivirus yang Portable (tidak perlu diinstal, tinggal dicopy paste ke Flash Disk) seperti pcmav, clamwin, dan lainya atau aplikasi security yang lain seperti LocknGo, Flash Disk Guard, Flash Disk Lock, dan lainnya. Bisa dicari digoogle dengan keyword: Portable antivirus, Flash Disk security, Flash Disk Lock, Lockngo, dan lain-lain.
Untuk aplikasi security dalam Flash Disk (Flash Disk Lock) akan saya bahas diartikel yang akan datang.

Dan yang terakhir jika sudah selesai menggunakan warnet jangan lupa cabut flash disk anda karena sering ditemukan flash Disk yang tertinggal diwarnet. Dan Jangan lupa untuk bayar kekasir...Jangan coba-coba untuk mengakali Billing Warnet karena tidak aman akan otomatis terekam atau di Log sama yang MahaKuasa Above There...


Selasa, 08 Maret 2011

Pelanggaran Ham


Pelanggaran Pada Kasus Cikeusik
Pada saat ini HAM telah menjadi issue global, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Konsep dan implementasi HAM di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat HAM itu sama. Dalam hal ini, ada tiga konsep dan model pelaksanaan HAM di dunia yang dianggap mewakili, masing-masing di negara-negara Barat, Komunis-Sosialis dan ajaran Islam. Adanya HAM menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran HAM itu sendiri. Khusus tentang implementasi HAM di Indonesia, meskipun ditengarai banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya,, tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi.

kasus kekerasan yang dialami warga Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Terjadinya pelanggaran HAM, kesalahan polisi, dan adanya pengerahan massa yang terorganisir adalah hasil dari penyelidikan awal dari Komnas HAM. Dari mana datangnya warga yang sudah siap sedia membawa senjata tajam dengan menggunakan truk,lagi pula warga tersebut adalah dari beda Desa,Mengapa sekelompok warga tersebut tahu bahwa disuatu Desa lain ada jamaah Ahmadiyah yang tinggal di suatu rumah jamaah Ahmadiyah yang berada di rumah salah satu jamaah Ahmadiyah yang bernama Parman di cikeusik, Menurut saya walau bagaimanapun ini sudah melanggar HAM,
“Damai Itu Indah, Kenapa harus dibayar dengan nyawa,Rakyat Indonesia menjadi takut  hidup di Bangsanya,hidup di Negaranya sendiri, Bila bersalah yaa.. harus di hukum  dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,nggak perlu dengan kekerasan dan main hakim sendiri, toh Islam itu cinta kedamaian, mungkin hal ini terjadi juga kesalahan aparatur Negara yang belum mampu melindungi rakyatnya “









"Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM tentang kekerasan Cikeusik, Banten, terjadi banyak pelanggaran yang terjadi di sana," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.
Hal tersebut dikatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komnas HAM dan Komisi XIII DPR tentang 'Perkembangan tentang berbagai kasus di Cikeusik, Temanggung, dan Pasuruhan' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2011).
Menurut Ifdhal, ratusan massa yang mendatangi Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten diduga
dilakukan dengan cara terorganisir dan sangat rapi. "Lalu intelijen polisi diduga juga tidak mampu mengatasi dan memperkirakan pergerakan massa dalam jumlah yang besar," kata Ifdhal.
Massa yang datang tersebut, lanjut Ifdhal, sebagian besar tidak berasal dari warga Ciekusik, Banten, melainkan berasal dari daerah-daerah sekitar Cikeusik. "Pemicu serangan tidak berasal dari warga Cikeusik, tapi dari luar Cikeusik," jelasnya.
Akibat kekerasan yang dilakukan terhadap warga Ahmadiyah, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM.
"Pelanggaran hak hidup, hak beragama dan beribadah, hak rasa aman, dan hak atas milik pribadi," terangnya.
Pada Senin (20/2) kemarin, Komisi III DPR telah melayangkan undangan untuk rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM.Komnas HAM diminta membeberkan hasil penyelidikan sementara kasus kekerasan di Cikeusik, Pandeglang, Banten.
Untuk kasus bentrokan antara warga dengan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten terjadi pada Minggu (6/2). Tiga orang anggota Ahmadiyah tewas dan 5 orang lainnya luka-luka. Polri sendiri telah menetapkan sembilan tersangka yakni AD, D, UJ, KE, KM, KMH alias M, S, YA alias I dan KHU. Untuk menyelidiki kasus ini, Komnas HAM telah membuat tim khusus.

_Komnas Ham_

Human Right (Hak Asasi Manusia)


PENDAHULUAN

1.Latar Belakang

Human Right (HAM) merupakan suatu permasalahan yang telah menjadi sebuah topik hangat di dunia pada saat ini. Hal ini timbul dikarenakan masalah HAM menyangkut kehidupan manusia, baik sebagai makhluk Tuhan maupun makhluk sosial.Human Right (Hak Asasi Manusia) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

2.Identifikasi Masalah

Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
  1. Pengertian HAM
  2. Perkembangan HAM
  3. HAM dalam tinjauan Islam 
  4. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional 
  5. Contoh-contoh pelanggaran HAM
1.Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
Contoh hak asasi manusia (HAM):
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama. 
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

2.         Perkembangan Pemikiran HAM

Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o    
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o   Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o   Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o   Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:

Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).

The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.

The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia:
1.      Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
2.      Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
a)    Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
b)    Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik     Indonesia Serikat
c)    Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
d)    Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

3.     HAM Dalam Tinjauan Islam

Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
        1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
        2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
        3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
        4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.


4.     HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional

Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
  1. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.



5.     Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM

ü Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
ü  Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
ü  Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
ü  Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
ü  Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

PENUTUP
1.   Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

Saran-saran

Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

Referensi

Nama              : Salasa solvi MR
Npm                : 36109752
Kelas               : 2DB20
Tugas Softkill : Pendidikan Kewarganegaraan #

Rabu, 02 Maret 2011

DUSTA adalah BAPAK sagala DOSA


Pepatah kita pernah berkata, jangan BERBOHONG, karena kebohongan pertama hanya akan mampu kita tutupi dengan kebohongan kedua, lalu kebohongan kedua juga hanya bisa ditutupi dengan kebohongan ketiga, begitu seterusnya dan pada akhirnya kita hanya akan mengisi umur kita dengan kebohongan demi kebohongan…
 "Ayo, belajar untuk mengurangi kebohongan dalam diri kita